Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi STAI Balaiselasa berlandaskan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mencermati berbagai
perubahan dan perkembangan yang terjadi baik dalam lingkungan internal
maupun eksternal kampus serta aspirasi stake holder dengan berorientasi
pada kebutuhan dan tuntutan pada masa mendatang.
Landasan hukum penyelenggaraan STAI Balaiselasa yaitu:
Landasan hukum penyelenggaraan STAI Balaiselasa yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama;